Rekayasa Kematian Istri Seolah Tersedak Bakso, Polres Metro Bekasi Bekuk Suami di Pebayuran

- 10 Mei 2023, 10:36 WIB
Ilustrasi KDRT. Polres Metro Bekasi ungkap kasus pembunuhan di Pebayuran, Bekasi..
Ilustrasi KDRT. Polres Metro Bekasi ungkap kasus pembunuhan di Pebayuran, Bekasi.. /Foto : Pixabay/

PATRIOT BEKASI - Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan tewasnya seorang istri, Selasa, 9 Mei 2023.

Dalam konferensi pers kasus KDRT yang menewaskan istri tersebut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi memimpin secara langsung.

Selain itu hadir juga Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung dan jajaran Polres Metro Bekasi.

Kapolres mengungkapkan, pihaknya telah menangkap pelaku yang berinisial RDS (25) yakni suami korban sendiri.

Baca Juga: Update Kasus Pelecehan Seksual untuk Perpanjang Kontrak di Perusahaan Cikarang, Korban Jalani Pemeriksaan

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 5 Mei 2023 setelah sebelumnya keluarga korban curiga kepada pelaku dan melaporkan ke Polsek Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Sementara menurut keterangan Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap istrinya secara spontan yang berawal dari pertengkaran.

Setelah diketahui istrinya tewas, pelaku berupaya untuk menutupi kejadian dengan cara pelaku memasukkan bakso ke dalam mulut korban.

Hal itu dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas dan warga yang mengetahui istrinya meninggal akibat tersedak saat makan bakso.

Baca Juga: Teddy Minahasa Dijatuhi Pidana Seumur Hidup, Majelis Sampaikan Alasan Meringankan

Namun setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, ternyata istri pelaku tewas akibat dibunuh.

Korban dibunuh dengan cara dicekik dan sisekap kepala korban dengan menggunakan bantal hingga kemudian tak bernyawa.

Dilansir Patriot Bekasi dari Polres Metro Bekasi Rabu, 10 Mei 2023 pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pembunuhan.

Hal itu sebagaimana tertera pada pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: Polres Metro Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah