Teddy Minahasa Dijatuhi Pidana Seumur Hidup, Majelis Sampaikan Alasan Meringankan

- 10 Mei 2023, 09:37 WIB
Mantan Irjen Pol Teddy Minahasa dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakbar.
Mantan Irjen Pol Teddy Minahasa dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakbar. /PMJ News

PATRIOT BEKASI - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dijatuhi putusan oleh majelis hakim dengan pidana seumur hidup.

Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa, 9 Mei 2023.

Hasil dari putusan tersebut, sebelumnya majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai pertimbangan seperti hal meringankan ataupun memberatkan.

Adapun hal yang meringankan untuk terdakwa Teddy menururt Hakim Ketua Jon Sarman Saragih yakni terdakwa Teddy belum pernah dihukum dan juga telah mengabdi puluhan tahun.

Baca Juga: One Piece: 6 Fakta Morley, Anggota Pasukan Revolusioner Bertubuh Raksasa

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," ujar Hakim Jon di PN Jakarta Barat.

"Terdakwa selama dalam pengabdiannya banyak mendapatkan penghargaan dari negara," sambungnya dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Rabu, 10 Mei 2023.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy dengan tuntutan hukuman mati, putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x