Sidang Kasus Peredaran Narkotika, Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

- 31 Maret 2023, 07:55 WIB
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU.
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU. /Antara/Sigid Kurniawan

PATRIOT BEKASI - Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut pidana Hukuman Mati.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan Kamis, 30 Maret 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan pidana hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga: PLN Buka Pendaftaran Mudik Gratis Mulai Hari Ini, Berikut Caranya

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati," ujar Jaksa di persidangan yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, Koordinator Bidang Pidum Kejati DKI Jakarta Jaksa Arya Wicaksana, dan Jaksa Paris Manalu sebagaimana dikutip Patriot Bekasi dari PMJ Jumat, 31 Maret 2023.

Sebelumnya, Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Teddy disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dan menukarnya dengan tawas.

Baca Juga: 9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter Angkatan Darat di Kentucky

Kemudian, anak buahnya membawa sabu tersebut ke Jakarta lalu kembali diedarkan olehnya.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x