Teddy Minahasa Dijatuhi Pidana Seumur Hidup, Majelis Sampaikan Alasan Meringankan

- 10 Mei 2023, 09:37 WIB
Mantan Irjen Pol Teddy Minahasa dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakbar.
Mantan Irjen Pol Teddy Minahasa dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakbar. /PMJ News

Diketahui sebelumnya, terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga: One Piece 1083: Bikin Geger! Akagami Shanks Ternyata Anggota Ksatria Suci?

Teddy yang disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.

Dalam kasus tersebut sejumlah anggota polisi dan sipil terlibat diantaranya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng, Syamsul Ma’arif , Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x