Industri di Kabupaten Bekasi Wajib Kantongi Izin Usaha Industri, Simak Langkahnya

- 25 Agustus 2020, 14:19 WIB
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi Puji Nugraha.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi Puji Nugraha. /Pradita Kurniawan Syah/

 

PR BEKASI – Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi, Puji Nugraha mengatakan, semua sektor industri sekarang wajib mengantongi Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan melalui perizinan usaha terintegrasi secara Online Single Submission (OSS).

IUI merupakan izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.

Puji juga mengatakan, perizinan usaha pengolahan bahan baku menjadi produk dengan komposisi dan spesifikasi baru secara elektronik berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Cegah Klaster Baru COVID-19, Kemenkes Resmikan Aturan Aktivitas di 12 Kelompok Tempat Kerja

"Sebelumnya OSS ini dipegang Kementerian Perekonomian namun kini dialihkan ke BKPM dan sudah berjalan selama setahun ini," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Puji mengatakan semua pelayanan perizinan saat ini harus melalui satu pintu yakni melalui OSS mulai dari izin terkecil hingga izin yang besar sekalipun termasuk didalamnya izin usaha industri.

Berikut langkah mudah melakukan OSS.

Baca Juga: Sederet Fakta Perjalanan Kehidupan Kim Jong Un, Jadi Siswa Pemalu hingga Eksekusi Mati Ratusan Orang

1. Registrasi user OSS, pendaftaran user akses OSS menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.

2. Registrasi legalitas, pendaftaran legalitas pendirian badan hukum/ usaha non perorangan. Dapat berupa akta dari Kemenkumham ataupun surat keputusan dari pemerintah.

3. Proses NIB, melengkapi data yang belum ada pada data legalitas untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha atau NIB.

4. Perizinan berusaha, mendaftarkan kegiatan usaha atau proyek, dan diterbitkan izin usaha beserta izin-izin sarana prasarana (lokasi, lingkungan, dan bangunan) berdasarkan komitmen.

Baca Juga: BigHit Produksi Drama dari BTS Universe, Staf: Saya Tidak Tahu Dramanya Akan Setertutup Ini

5. Perizinan komersial dan operasional, menentukan izin-izin komersial operasional dalam menjalankan operasional usahanya, berdasarkan komitmen.

6. Pengajuan fasilitas, pengajuan fasilitas berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk, dan fasilitas lainnya kepada pelaku usaha yang eligible mendapatkan fasilitas.

7. Pencabutan, penutupan usaha baik penutupan sebagian usaha atau disebut non likuidasi, maupun penutupan semua usaha atau disebut likuidasi.

Baca Juga: Genjot Industri Pangan Indonesia, Kemenperin Inisiasi Program Berdaya Saing Global

"Jadi setiap perusahan wajib memiliki IUI dan hal itu dimuatkan dalam OSS. Nantinya OSS akan mengeluarkan IUI tetapi belum efektif. IUI baru bisa efektif setelah perusahaan memenuhi semua komitmen yang menjadi syarat mutlak di antaranya harus memiliki akun perizinan dan menyampaikan data industri," katanya.

Perusahaan yang berada di luar kawasan industri wajib menyampaikan surat keterangan dari kementerian terkait yang menyatakan bahwa perusahaan boleh berada di luar kawasan industri.

"Nanti izin lokasi, izin lingkungan, dan verifikasi teknis dilakukan oleh dinas kabupaten/kota, provinsi, dan dirjen di kementerian," katanya.

Baca Juga: Wisata Gunung Bromo Segera Dibuka Hanya untuk 739 Orang Per Hari, Catat Tanggal dan Persyaratannya

Perusahaan skala industri kecil menengah (IKM) perizinannya cukup di kabupaten atau kota pada verifikasi teknis terutama Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) ada di tingkat kementerian.

"Terutama bagi perusahaan yang produksinya spesifik seperti pembuatan alkohol atau pembuatan senjata," katanya.

Tidak semua perusahaan bisa memegang IUI. Perusahaan yang ingin memegang IUI harus melalui verifikasi terlebih dahulu mulai dari tenaga kerja yang dimiliki, nilai investasi, tanah, serta bangunan atau gedung.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x