PR BEKASI – Gerak yang terbatas karena adanya pandemi COVID-19 menghambat aktivitas masyarakat dalam bekerja.
Mengingat bahwa masyarakat harus tetap menjalankan mata pencariannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 382 Tahun 2020.
Baca Juga: BigHit Produksi Drama dari BTS Universe, Staf: Saya Tidak Tahu Dramanya Akan Setertutup Ini
Isi dari Kepmenkes tersebut mengenai informasi terkait protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat kerja dan fasilitas umum dikeluarkan Kemenkes.
"Kita tahu bahwa tempat kerja bukan hanya di kantor dan bukan hanya di perindustrian. Tapi juga ada yang kerjanya di pasar, ada yang kerjanya di mal, ada yang kerjanya para pekerja seni. Sehingga Kemenkes sebagaimana ditugaskan oleh Presiden sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382," kata dr. Kartini Rustandi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 25 Agustus 2020.
Kartini yang merupakan Pelaksana Tugas Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes, dia menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Baca Juga: Genjot Industri Pangan Indonesia, Kemenperin Inisiasi Program Berdaya Saing Global
Kartini mengatakan bahwa Kepmenker Nomor 382 tersebut memberikan informasi mengenai protokol kesehatan yang harus dilakukan saat masyarakat melakukan aktivitas di 12 kelompok tempat kerja.