Polisi Ungkap Kasus Curas Minimarket di Bekasi, Pelaku di Antaranya Suami Istri

- 5 Agustus 2023, 18:18 WIB
Polsek Bekasi Timur gelar konferensi pers terkait kasus Curas./ Polres Metro Bekasi Kota
Polsek Bekasi Timur gelar konferensi pers terkait kasus Curas./ Polres Metro Bekasi Kota /

PATRIOT BEKASI - Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di salah satu minimarket di Rawalumbu, Kota Bekasi terungkap.

Empat orang telah diamankan Polres Metro Bekasi Kota sebagai pelaku kekerasan.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi S.H, M.M, mengungkap dalam konferensi persnya Sabtu, 5 Agustus 2023 di Mapolsek Bekasi Timur.

Baca Juga: Ini Jadwal Nobar Episode Gear 5 Luffy One Piece di Cikarang, Bebas HTM!

Kompol Sukadi yang didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, keempat tersangka dalam kasus pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 K.U.H.Pidana ayat (1), ayat (2) ke ayat (2e).

Dalam gelaran itu hadir juga Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur dipimpin Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina, S.H, M.H, gabungan Tim Opsnal Polda Metro dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Kapolsek menjelaskan, kejahatan pencurian dengan kekerasan itu bermula keempat tersangka melakukan aksinya di minimarket Alfamart Jl. Kp Rawa Roko RT. 003 / 005, Kel. Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi pada Selasa, 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Teror Aksi Penusukan di Korea Selatan, Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyebar Ancaman akan Lakukan Penikaman

Atas tindakan aksi keempat tersangka itu pihak Alfamart mengalami kerugian materi sebesar Rp 94.018.755 (sembilan puluh empat juta delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x