Dalam kesempatan itu Erna menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan masyarakat yakni warga sekitar rumah kontrakan pelaku di wilayah Kayuringin, Bekasi Selatan.
Baca Juga: Jujutsu Kaisen 236 Teori: Gojo Masih Bisa Hidup dengan Cara Ini, Ternyata Masih Ada Harapan
Warga curiga pelaku sering berganti-ganti sepeda motor tanpa plat nomor polisi.
Atas kecurigaan itu Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota lalu melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
Setelah dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mendapatkan barang bukti diantaranya delapan unit kendaraan bermotor dan memastikan mereka sebagai komplotan curanmor.
Mereka disangkakan Pasal 363 dan 481 KUHP dengan ancamannya hukuman yakni sembilan tahun kurungan penjara.***