Klaster Perusahaan Melonjak, Pemkab Bekasi Wajibkan Perusahaan Minimal Tes Swab 10 Persen Karyawan

- 3 September 2020, 07:01 WIB
Ilustrasi Kegiatan Tes Swab PCR.
Ilustrasi Kegiatan Tes Swab PCR. /Humas Pemkab Bekasi

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan pengelola atau pimpinan perusahaan untuk melakukan Tes Swab PCR kepada minimal sepuluh persen dari seluruh karyawan atau pekerjanya.
 
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemkab Bekasi, hal ini dilaksanakan untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan perusahaan yang kian mengkhawatirkan.
 
Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi No.440/Kep.274-Dinkes/2020 menyusul berubahnya kembali status Kabupaten Bekasi ke dalam zona merah penyebaran COVID-19 bersama Kota Bekasi.

Baca Juga: Pulang Liburan dari Ibiza, Neymar dan Dua Pemain PSG Dinyatakan Positif Covid-19 

Surat Keputusan tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Bupati Bekasi No.440/Kep.251-Dinkes/2020 yang sebelumnya telah diedarkan pada 3 Juli 2020.
 
Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara COVID-19 Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah pada Rabu, 2 Agustus 2020.
 
"Bupati telah mengeluarkan surat keputusan yang akan memperketat protokol kesehatan dan aktivitas di tempat kerja, untuk mengurangi kontak antarkaryawan untuk mencegah adanya klaster-klaster baru lagi," katanya.
 
Dalam surat keputusan tersebut, terdapat penambahan dan pengubahan dari poin-poin peraturan sebelumnya.

Baca Juga: Punya Banyak Cerita, Aa Gym Siap Lelang Motor Kesayangannya Merek BMW GS 310 untuk Wakaf Masjid 

Salah satunya dengan penambahan peraturan pada sektor perusahaan dan industri.
 
Alamsyah mengatakan bahwa peraturan tersebut berlaku hingga pandemi COVID-19 berakhir di Kabupaten Bekasi.
 
“Peraturan tersebut berlaku seterusnya sampai pandemi ini selesai atau ada peraturan lain sebagai pengganti yang mengatur hal tersebut,” kata Alamsyah.
 
Dalam surat keputusan tersebut juga tertulis penambahan peraturan tempat fasilitas umum, kegiatan sosial, budaya, dan kemasyarakatan serta sektor transportasi.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan, BRI Buka Rekrutmen untuk 2 Posisi Ini hingga 10 September 2020 

Pemprov Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur No.443/Kep.476-Hukham/2020 memperpanjang PSBB Proporsional untuk wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi) terhitung 1 September sampai 29 September 2020.
 
Kawasan Bodebek sendiri mengalami lonjakan kasus COVID-19 dalam sepekan terakhir.
 
Data Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat atau Pikobar mencatat dalam tujuh hari terakhir terdapat penambahnya 1.805 kasus positif Covid-19 di kawasan Bodebek.

Kasus di Kabupaten Bekasi kini melonjak hingga Rabu, 2 September 2020 sebesar 1.234 kasus di mana ada lonjakan 175 kasus per hari.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x