PR BEKASI – Pemerintah pusat menghibahkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro sebagai insentif dari dampak pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna mengatakan bahwa BLT tersebut bisa diusulkan melalui dinasnya, bisa melalui Koperasi atau perbankan yang ditunjuk.
"Ada tiga jalur yang ditunjuk terkait penyaluran dana hibah langsung sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah sebagai Insentif dampak pandemi Covid-19," ungkapnya, seperti dikutip Pikirarakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemkab Bekasi.
Baca Juga: Rahmat Effendi Rilis Surat Edaran Tentang Tracking Pasien Covid-19 di Kota Bekasi
Menurutnya, prosesnya harus berasal dari bawah yang kemudian dilanjutkan ke dinas yang bersangkutan.
Dari mulai kelurahan atau desa kemudian minta didaftarkan dan nantinya dari lurah atau kepala desa diberikan formulir semacam surat pernyataan bahwa benar sebagai pelaku UMKM di wilayah tersebut.
"Setelah surat pernyataan diisi lengkap oleh setiap pelaku usaha mikro maka nantinya oleh lurah atau kepala desa dikumpulin," katanya.
Baca Juga: Belum Terima BLT Tahap II yang Telah Cair Kemarin, Menaker Sarankan Hal Ini untuk Para Pegawai
"Setelah dilakukan faktualiasasi semua usulan yang disampaikan, surat tersebut nantinya semua dibawa ke Dinas Koperasi dan UMKM dengan lampirannya ada camat tersebut untuk di upload ke Kemenkop," sambungnya.