Rahmat Effendi Rilis Surat Edaran Tentang Tracking Pasien Covid-19 di Kota Bekasi

- 2 September 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi: Tenaga medis Kota Bekasi melakukan simulasi rapid test di Stadion Patriot Chandrabaga pada Rabu, 25 Maret 2020.
Ilustrasi: Tenaga medis Kota Bekasi melakukan simulasi rapid test di Stadion Patriot Chandrabaga pada Rabu, 25 Maret 2020. /Humas Kota Bekasi/

PR BEKASI – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi No. 440/5427/Dinkes tentang tracking pasien Covid-19 di Kota Bekasi.

Surat edaran yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring evaluasi penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemkot Bekasi, Rabu, 2 September 2020, maka tracking terhadap pasien Covid-19 disampaikan beberapa hal.

Baca Juga: Belum Terima BLT Tahap II yang Telah Cair Kemarin, Menaker Sarankan Hal Ini untuk Para Pegawai

Pertama, tracking pasien COVID-19 dilakukan terhadap empat jenis.

Sample tersebut terdiri dari orang kontak erat hubungan keluarga, orang kontak erat lingkungan tempat tinggal pasien, orang kontak erat di tempat kerja, dan orang kontak erat tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes).

Hasil tracking sebagaimana dimaksud sesuai dengan penyelidikan epidemiologi (PE) kontak erat melakukan pemeriksaan real time PCR (swab nasopharing dan oropharing) Covid-19.

Baca Juga: Ambil Sabu-Sabu dari Batang Pohon, Pengendar Narkoba di Kabupaten Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara

Terakhir, kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x