Ambil Sabu-Sabu dari Batang Pohon, Pengendar Narkoba di Kabupaten Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara

- 2 September 2020, 06:57 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PR BEKASI – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan kemasan permen diringkus oleh Kepolisian Metro Bekasi.

Modus pelaku terbongkar setelah petugas melakukan observasi rutin harian di Kawasan Industri Gobel, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Hal ini terjadi setelah petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang terus mondar-mandir di wilayah itu.

Baca Juga: Bantu Masyarakat, Pemkot Tangerang Adakan Virtual Job Fair Mulai 1 Sampai 5 September 2020

"Modus baru ini dilakukan oleh pelaku bernama Saman Hudi alias Ompong (39) untuk mengelabui petugas," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang pada Selasa 1 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Petugas menghampiri pelaku setelah merasa curiga dengan gerak-geriknya. Kedatangan petugas membuatnya panik dan seketika menjatuhkan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen.

"Pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya dan turun mengambil sesuatu di batang pohon," tutur Kapolres Metro Bekasi.

Baca Juga: Ingatkan Ancaman Nyata Covid-19, Pemkot Jakarta Resmikan 8 Monumen Covid-19 Berbentuk Peti Mati

Saat petugas bertanya kepada pelaku, ia sempat mengelak dan mengatakan bahwa benda itu adalah permen, tetapi saat dibuka isinya adalah narkotika jenis sabu-sabu.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x