"Narkotika itu dibungkus permen, di dalamnya terlapis tisu dan plastik bening. Pelaku kemudian dibawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar pemasoknya," kata Hendra Gunawan.
Pelaku mengaku kalau modus ini sudah dilakukan sejak enam bulan terakhir, bisnis terlarang ini dia kerjakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Menangkan Dukungan LDP, Yoshihide Suga Akan Umumkan Pencalonan Dirinya Sebagai PM Jepang Hari Ini
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi menyatakan bahwa pelaku mengaku sebagai pengangguran dan hasil keuntungan penjualannya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dalam bungkus permen seberat 0,76 gram.
Pelaku dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai dua belas tahun penjara.
Baca Juga: Facebook Kembali Luncurkan Layanan Baru Shops, Bantu UMKM Berjualan
Pelaku saat ini berada di Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani proses pertanggungjawaban terhadap apa yang dilakukannya.***