Riwayat kontak yang dimaksud terdiri dari tiga jenis.
Satu, kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius satu meter dan dalam jangka 15 menit atau lebih.
Baca Juga: Bantu Masyarakat, Pemkot Tangerang Adakan Virtual Job Fair Mulai 1 Sampai 5 September 2020
Dua, sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain.
Tiga, peran Kepala Perangkat Daerah atau Sekretaris Perangkat Daerah untuk menindaklanjuti sesuai isi surat edaran ini.
Baca Juga: Ingatkan Ancaman Nyata Covid-19, Pemkot Jakarta Resmikan 8 Monumen Covid-19 Berbentuk Peti Mati
Keputusan Walikota ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi No. 360/Kep.160-BPBD/III/2020 tentang Siaga Darurat Bencana Penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi.
Selain itu juga berdasarkan keputusan Wali Kota Bekasi No. 360/Kep.177-BPBD/III/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Bekasi.
Dari situs corona.bekasikota.go.id, update kasus COVID-19 sampai tanggal 31 Agustus 2020 kondisi saat ini sebanyak 43 terkonfirmasi positif, 103 ODP, dan total meninggal positif COVID-19 sebanyak 54 orang.***