PR BEKASI - Kabupaten Bekasi menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima secara langsung oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja. Pemkab Bekasi dinilai berhasil menerapkan Praktik Baik Keuangan Desa yang dilaksanakan oleh Desa Lambangsari.
Pemberian penghargaan juga dirangkaikan dalam kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang digelar di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Acara yang dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor tersebut, selain dihadiri langsung oleh beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju serta Gubernur dan Bupati dan Walikota, juga disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube KPK RI.
Baca Juga: 8 Pemuda Indonesia Buat Bangga Erdogan Usai Temukan Cadangan Gas Terbesar dalam Sejarah Turki
Bupati Bekasi didampingi Kepala Desa Lambangsari, Pipit Heryanti mengatakan, dalam upaya pencegahan dan menghindari terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan desa, Kabupaten Bekasi selalu membimbing, membina serta mengarahkan.
“Berbagai kebijakan sudah dilakukan dalam pengelolaan keuangan Desa sejak 2019 sampai saat ini adalah dengan sistem non-tunai dengan bekerja sama dengan Bank BJB,” kata Eka, dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemkab Bekasi.
Dia juga menambahkan transparansi pengelolaan keuangan desa dibuktikan dengan rencana aksi KPK melalui Korsupgah KPK Perwakilan Jabar membuat spanduk di setiap desa.
Bupati juga memaparkan, seluruh desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangannya semua sudah berbasis Aplikasi SISKEUDES yang langsung terkoneksi ke Kemendagri.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya, Kamis 27 Agustus 2020