Lokasi SIM Keliling Bekasi Hari ini, Kamis 27 Agustus 2020

- 27 Agustus 2020, 06:46 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter/@TMCPoldaMetroJaya

PR BEKASI – Layanan SIM keliling Polres Metro Kota Bekasi hari ini, Kamis, 27 Agustus 2020 hanya akan beroperasi di satu lokasi.

Perpanjangan SIM keliling online akan berlokasi di Alun-alun Kota Bekasi, Jalan Pramuka No. 55.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 8.00 hingga 10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Sementara di Kabupaten Bekasi akan digelar di Ruko Robson Square, Jl. Moh. H. Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan yang dimulai dari jam 9.00 hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Otak Pembunuhan Bos Pelayaran Dilaporkan Lagi ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Pajak

Untuk persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Penggati KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET 5 lembar.
  3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlaku habis.
  5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
  6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x