PR BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran mengenai Penggantian Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19 bagi warga Bekasi, pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Surat edaran dari Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES tersebut ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan (LKM) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) kota Bekasi tahun 2020.
Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman resmi Pemerintah Kota Bekasi, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien COVID-19 karena telah ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Baca Juga: Hapus Semua Foto Nadya Mustika di Instagram, Rizki DA Dikabarkan Telah Cerai
Sementara itu, untuk pasien yang terdiagnosis COVID-19 dengan Co-Insidens, maka pembiayaan Co-Insidensnya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.
Untuk pembahasan lebih rinci, berikut 7 poin dalam surat edaran Wali Kota Bekasi:
Petama, klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 dapat dikirimkan kepada Kementrian Kesehatan melalui surat elektronik Kementrian Kesehatan: [email protected] dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui surat elektronik: [email protected].
Baca Juga: Berharap Tidak Ada Peningkatan Kasus, Ridwan Kamil Targetkan Pengujian PCR 50.000 Per Pekan
Kedua, sumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis COVID-19.