Pemkot Bekasi Rilis Surat Edaran Tentang Penggantian Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19

- 26 Agustus 2020, 15:06 WIB
TENAGA Medis Kota Bekasi melakukan simulasi rapid test di Stadion Patriot Chandrabaga pada Rabu 25 Maret 2020.*
TENAGA Medis Kota Bekasi melakukan simulasi rapid test di Stadion Patriot Chandrabaga pada Rabu 25 Maret 2020.* /Humas Kota Bekasi/

PR BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran mengenai Penggantian Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19 bagi warga Bekasi, pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Surat edaran dari Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES tersebut ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan (LKM) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) kota Bekasi tahun 2020.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman resmi Pemerintah Kota Bekasi, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien COVID-19 karena telah ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Baca Juga: Hapus Semua Foto Nadya Mustika di Instagram, Rizki DA Dikabarkan Telah Cerai

Sementara itu, untuk pasien yang terdiagnosis COVID-19 dengan Co-Insidens, maka pembiayaan Co-Insidensnya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.

Untuk pembahasan lebih rinci, berikut 7 poin dalam surat edaran Wali Kota Bekasi:

Petama, klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 dapat dikirimkan kepada Kementrian Kesehatan melalui surat elektronik Kementrian Kesehatan: [email protected] dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui surat elektronik: [email protected].

Baca Juga: Berharap Tidak Ada Peningkatan Kasus, Ridwan Kamil Targetkan Pengujian PCR 50.000 Per Pekan

Kedua, sumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis COVID-19.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x