Adapun syarat penerima bantuan ini antara lain adalah seorang WNI, punya NIK, punya No. HP yang aktif, mengisi surat pernyataan sebagai pelaku usaha, bukan sebagai anggota polisi atau TNI, sedang tidak mengikuti pembiayaan dari perbankan,
"Syarat yang disebutkan tadi menjadi salah satu yang harus dipenuhi penerima bantuan, sebab bukan dinas yang melakukan verifikasi semua langsung dari Kemenkop," ucapnya.
Baca Juga: Ambil Sabu-Sabu dari Batang Pohon, Pengendar Narkoba di Kabupaten Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara
"Yang lebih tahu pelaku usaha mikro di wilayah itu adalah pak lurah atau kades setempat, makanya harus melakukan verifikasi langsung benar tidak di wilayahnya itu warganya sebagai pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19," katanya menambahkan.
Mengenai kapan dana tersebut mulai digulirkan, menurut Iyan, semua menunggu faktualisasi data dari Kemenkop.
Karena dalam hal ini pihaknya (Diskop Kab. Bekasi) hanya mengusulkan ke pusat hasil dari surat lampiran camat.
Baca Juga: Menangkan Dukungan LDP, Yoshihide Suga Akan Umumkan Pencalonan Dirinya Sebagai PM Jepang Hari Ini
"Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat pelaku usaha mikro maka data itu harus diisi dengan benar. Jadi tidak boleh main-main soal dana Rp2,4 juta yang bakal diberikan pemerintah, karena BPK lah yang akan melakukan pemeriksaan." tuturnya.***