Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi Ungkap Tiga Jalur Penyaluran BLT Rp2,4 Juta

- 2 September 2020, 07:27 WIB
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna. /Humas Pemkab Bekasi/

PR BEKASI – Pemerintah pusat menghibahkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro sebagai insentif dari dampak pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna mengatakan bahwa BLT tersebut bisa diusulkan melalui dinasnya, bisa melalui Koperasi atau perbankan yang ditunjuk.

"Ada tiga jalur yang ditunjuk terkait penyaluran dana hibah langsung sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah sebagai Insentif dampak pandemi Covid-19," ungkapnya, seperti dikutip Pikirarakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemkab Bekasi.

Baca Juga: Rahmat Effendi Rilis Surat Edaran Tentang Tracking Pasien Covid-19 di Kota Bekasi

Menurutnya, prosesnya harus berasal dari bawah yang kemudian dilanjutkan ke dinas yang bersangkutan.

Dari mulai kelurahan atau desa kemudian minta didaftarkan dan nantinya dari lurah atau kepala desa diberikan formulir semacam surat pernyataan bahwa benar sebagai pelaku UMKM di wilayah tersebut.

"Setelah surat pernyataan diisi lengkap oleh setiap pelaku usaha mikro maka nantinya oleh lurah atau kepala desa dikumpulin," katanya.

Baca Juga: Belum Terima BLT Tahap II yang Telah Cair Kemarin, Menaker Sarankan Hal Ini untuk Para Pegawai

"Setelah dilakukan faktualiasasi semua usulan yang disampaikan, surat tersebut nantinya semua dibawa ke Dinas Koperasi dan UMKM dengan lampirannya ada camat tersebut untuk di upload ke Kemenkop," sambungnya.

Adapun syarat penerima bantuan ini antara lain adalah seorang WNI, punya NIK, punya No. HP yang aktif, mengisi surat pernyataan sebagai pelaku usaha, bukan sebagai anggota polisi atau TNI, sedang tidak mengikuti pembiayaan dari perbankan,

"Syarat yang disebutkan tadi menjadi salah satu yang harus dipenuhi penerima bantuan, sebab bukan dinas yang melakukan verifikasi semua langsung dari Kemenkop," ucapnya.

Baca Juga: Ambil Sabu-Sabu dari Batang Pohon, Pengendar Narkoba di Kabupaten Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara

"Yang lebih tahu pelaku usaha mikro di wilayah itu adalah pak lurah atau kades setempat, makanya harus melakukan verifikasi langsung benar tidak di wilayahnya itu warganya sebagai pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19," katanya menambahkan.

Mengenai kapan dana tersebut mulai digulirkan, menurut Iyan, semua menunggu faktualisasi data dari Kemenkop.

Karena dalam hal ini pihaknya (Diskop Kab. Bekasi) hanya mengusulkan ke pusat hasil dari surat lampiran camat.

Baca Juga: Menangkan Dukungan LDP, Yoshihide Suga Akan Umumkan Pencalonan Dirinya Sebagai PM Jepang Hari Ini

"Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat pelaku usaha mikro maka data itu harus diisi dengan benar. Jadi tidak boleh main-main soal dana Rp2,4 juta yang bakal diberikan pemerintah, karena BPK lah yang akan melakukan pemeriksaan." tuturnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah