PR BEKASI - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional menetapkan wilayah Bekasi Raya (Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi) kembali menjadi zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Status ini mengalami penurunan dibandingkan beberapa waktu sebelumnya dari zona oranye dengan risiko sedang. Adapun status zona merah ini artinya memiliki risiko tinggi.
Sementara itu, Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengonfirmasi perubahan status dari oranye menjadi merah. “Per 31 Agustus,” kata Alamsyah pada Rabu, 2 September 2020.
Baca Juga: Punya Banyak Cerita, Aa Gym Siap Lelang Motor Kesayangannya Merek BMW GS 310 untuk Wakaf Masjid
Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman resmi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, kasus kumulatif di Kabupaten Bekasi sekarang 1.234 di mana dalam sehari ada kenaikan 175 kasus.
Sedangkan di Kota Bekasi berdasarkan data di laman resmi data sebaran Covid-19 di Kota Bekasi, kasus kumulatif sebanyak 990 per kemarin. Kenaikan kasus sebanyak 54 dalam dua hari.
Sementara data di Indonesia, berdasarkan laporan data pada akun Twitter @BNPB_Indonesia, Rabu, 2 September 2020, tercatat ada 3.075 kasus baru.
Sehingga total kasus virus corona di Indonesia menjadi 180.646 orang.
Baca Juga: Bukan Jakarta, Kota Bekasi Jadi Daerah Terburuk untuk Tingkat Konsentrasi Polusi Udara 2020
Editor: M Bayu Pratama