Diduga Produksi dan Jual Tembakau Gorila secara Online, Polisi Amankan Tersangka di Jatiasih Bekasi

- 3 September 2020, 15:37 WIB
 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat lintas provinsi prodsen liquid vape yang mengandung jenis tembakau gorila. Fianda Rassat/ANTARA
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat lintas provinsi prodsen liquid vape yang mengandung jenis tembakau gorila. Fianda Rassat/ANTARA /

PR BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menangkap seorang laki-laki berinisial F sebab diduga memproduksi sekaligus menjual tembakau gorila cair secara online.

Polisi mendapatkan beberapa barang bukti berdasarkan penangkapan F.

Barang bukti tersebut berupa bahan baku serbuk ganja sintetis atau tembakau gorila, beberapa alat saring berukuran sedang hingga besar, pencampur berukuran kecil dan besar, delapan botol cairan perisa, serta 104 botol tembakau gorila yang sudah siap untuk dipasarkan.

Baca Juga: Soal 'Anjay' yang Dijadikan Konten Lutfi Agizal, Rizki Billar: Seharusnya Dia Edukasi Saya Dulu

"Kami amankan satu orang tersangka di daerah Jatiasih, Kota Bekasi," kata Kasat Reserse Narkoba AKBP Afandi Eka Putra yang dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 3 September 2020.

F ditangkap oleh polisi sesudah mengambil paket dari Hongkong di Kantor Pos Jatiasih.

"Di dalam paket itu terdapat satu bungkus plastik alumunium berisi satu buah plastik klip besar dengan isi berupa serbuk coklat muda beratnya 156,76 gram serta satu buah plastik klip besar dengan isi berupa serbuk berwarna kuning beratnya 157,5 gram," ucap Afandi.

Baca Juga: Bantu Anak-Anak Papua, Fachrul Razi Berikan Bantuan 65 Miliar untuk Program 'Kita Cinta Papua'

Kemudian dia melanjutkan, penyisiran berlanjut ke rumah kontrakan F di Jalan Melati Raya, Gang Wijaya Kusuma IV, Jati Warna, Bekasi, setelah penangkapan tersebut.

Dalam rumah kontrakan itu polisi kembali mendapati 104 botol berisi cairan tembakau gorila yang telah diproduksi oleh F.

"F menjual narkotika cair ini melalui media sosial Instagram dan aplikasi pesan instan LINE. Dia jual Rp350.000 hingga Rp400.000 per botol isi lima milimeter cairan. Untuk tembakau sintetis, dia jual Rp400.000," ujar Afandi.

Baca Juga: Akui Kesulitan Cari Calon Pemimpin, Megawati Soekarnoputri: Kenapa Rakyat di Sumbar Belum Suka PDIP?

F ditangkap petugas pada Selasa, 1 Juli 2020. Sementara itu, keterangan lengkap via jumpa pers terkait dengan kasus penangkapan tersebut dijadwalkan akan dilakukan Kamis ini, 3 September 2020.

Berdasarkan perbuatannya memproduksi dan mendagangkan ganja sintetis atau tembakau gorila, F dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 113 (1) lebih sub pasal 112 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x