PATRIOT BEKASI - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Bekasi diamankan pihak berwajib terkait kasus prostitusi online.
Kedua pelaku itu berinisial KW dan VS yang diduga menjual anak baru gede (ABG) kepada pria hidung belang.
Korban yang berumur belia itu terpaksa harus melayani tamunya sampai 3 hingga 7 kali dalam sehari.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari saat konferensi pers Rabu, 27 September 2023.
Erna mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut sejak Juli hingga Agustus 2023.
"Dua tersangka adalah suami istri," ujar Erna Ruswing Andari kepada wartawan.
Baca Juga: Temuan Fakta Baru Siswi SD Terjatuh dari Lantai 4, Ini Kata Polisi
Lanjut keterangan Erna, adapun hasil penyelidikan, korban awalnya ditawarkan pekerjaan sebagai pemandu karaoke.