Namun, pada pelaksanaannya korban justru dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Sebelumnya korban dijanjikan bekerja sebagai LC atau pemandu karaoke, namun malah dijadikan untuk open BO," ujar Erna dikutip Pikiranrakyat-patriotbekasi.com dari PMJ News, Kamis, 28 September 2023.
Erna menambahkan, pasangan pasutri itu memiliki peran masing-masing, diantaranya istrinya sebagai penerima uang pembayaran, smentara sang suami mempromosikan korban di aplikasi online.
Kini kedua pelaku dijerat Pasal 88 juncto 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***