Rumah Sakit di Bekasi Dilaporkan Keluarga Pasien, Diduga Lakukan Malpraktek

- 2 Oktober 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi dugaan malpraktek RS di Bekasi.
Ilustrasi dugaan malpraktek RS di Bekasi. /Pixabay/Arek Socha

PATRIOT BEKASI - Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi, dilaporkan pasien dugaan malpraktek terhadap anak berinisial A (7).

A didiagnosis mengalami mati batang otak usai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih.

Cahaya Christmanto Anak Ampun selaku Kuasa hukum A, mengatakan pihaknya telah melaporkan delapan orang yang diduga terlibat malpraktek.

Adapun yang dilaporkan yaitu mulai dari dokter hingga petinggi Rumah Sakit.

Baca Juga: Kecelakaan di Proyek Pembangunan Konstruksi Jembatan Jababeka, Dua Pekerja Terluka

"Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari Albert yang di mana beliau adalah orang tua dari korban yang diduga ada tindak pidana malpraktek, baik itu kelalaian," ungkap Christmanto kepada media wartawan, Senin, 2 Oktober 2023.

"Di LP kami, kami ada melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan Mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut," sambungnya dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News.

Lanjut keterangan Cahaya, laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.

Laporan tersebut, dengan penyertaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x