Usai Terjadi Kebakaran, Pelayanan Kesehatan di RSUD Kabupaten Bekasi Tetap Berjalan Normal

- 7 September 2020, 08:06 WIB
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi.*/Dok. RSUD Kabupaten Bekasi
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi.*/Dok. RSUD Kabupaten Bekasi /


PR BEKASI – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak terganggu.

Sebelumnya diberitakan telah terjadi kebakaran di salah satu area RSUD Kabupaten Bekasi pada Sabtu siang, 5 Septeber 2020 kemarin.

Peristiwa kebakaran tersebut bahkan sempat direkam oleh seorang pengunjung rumah sakit yang kemudian diunggah ke media sosial.

Baca Juga: PT Pegadaian (Persero) Buka Rekutmen untuk Penyandang Disabilitas, Simak Benefit, Cara, dan Tugasnya

Video berdurasi 22 detik itu memperlihatkan kepulan asap hitam dan sempat membuat panik warga sekitar.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Bekasi, Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Sumarti mengungkapkan bahwa kebakaran terjadi di luar area pelayanan sehingga operasional rumah sakit tidak terganggu dan berjalan normal.

“Area yang terbakar merupakan area limbah, dan penyebab kebakaran yakni karena banyaknya bahan-bahan bekas dan suhu yang panas,” kata Sumarti.

Baca Juga: BLT 600 Ribu Telah Disalurkan ke 2.3 Juta Pekerja, Menaker Uraikan Pantangan agar BLT Segera Cair

Kebakaran itu pun dapat dipadamkan secara cepat oleh petugas RSUD dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi.

Pihak RSUD mengatakan peristiwa tersebut tidak memakan korban jiwa maupun kerugian material

“Tidak ada korban jiwa dan pelayanan di RSUD Kabupaten Bekasi tetap berjalan normal,” katanya.

Sekilas mengenai kilas balik berdirinya RSUD Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Tuai Hasil Imbang di Laga Persib vs Tira Persikabo, Robert Rene Alberts Sorot 3 Pemain Ini

RSUD ini resmi dibuka sejak 15 Agustus 2005, berdasarkan Instruksi Bupati Bekasi Nomor: 2/2/2005 tentang pengoperasian Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi dan surat ijin operasional Nomor 503/2440/DINKES/RS/2005 tentang izin penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi.

Alasan dibangunnya RSUD Kabupaten Bekasi, adalah bahwa sejak pemisahan wilayah Bekasi menjadi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi termasuk aset- asetnya, Kabupaten Bekasi praktis tidak memiliki sarana RSUD sebagai sarana pelayanan kesehatan rujukan.

Terutama bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang selama ini mencari pelayanan rujukan ke Rumah Sakit di Kabupaten Karawang, Kota Bekasi dan DKI Jakarta.

Baca Juga: Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Berhasil Ringkus 4 Pelaku Begal Motor di Flyover Kranji

Adapun pengukuhan nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.07.06/III/1870/08, tanggal 28 Mei 2008, tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah dengan nama “Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi” Propinsi Jawa Barat.

Sedangkan Type Rumah sakit saat ini adalah type C sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 493/MENKES/SK/V/2008, tanggal 28 Mei 2008, tentang Penetapan Tipe Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat.

RSUD Kabupaten Bekasi ini terletak di Jalan Teuku Umar, Cibitung, Kabupaten Bekasi, masyarakat pun sering menyebut RSUD Cibitung.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x