BLT 600 Ribu Telah Disalurkan ke 2.3 Juta Pekerja, Menaker Uraikan Pantangan agar BLT Segera Cair

- 6 September 2020, 20:14 WIB
Ida Fauziyah menjelaskan pantangan agar BLT segera cair tanpa kendala.
Ida Fauziyah menjelaskan pantangan agar BLT segera cair tanpa kendala. /ANTARA/

PR BEKASI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamasostek) menyatakan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) tahap kedua akan cair dalam pekan ini. Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp600 ribu.

Program BLT ini diselenggarakan sebagai bentuk subsidi gaji bagi karyawan swasta dan pegawai non-ASN terdampak Covid-19 yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperlihatkan subsidi gaji telah diberikan kepada 2.310.974 pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari Rp5 juta dalam penyaluran tahap pertama.

Baca Juga: Tuai Hasil Imbang di Laga Persib vs Tira Persikabo, Robert Rene Alberts Sorot 3 Pemain Ini

"Jumlah tersebut merepresentasikan 92,44 persen dari total penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama yaitu sebesar 2.5 juta pekerja," menurut keterangan Kemnaker yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, pada Minggu, 6 September 2020.

"Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan karena adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

Baca Juga: Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Berhasil Ringkus 4 Pelaku Begal Motor di Flyover Kranji

Karena itu dia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima, untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x