Mulai Berlaku di Jakarta Hari Ini, Bekasi Nyatakan Tidak Ada PSBB Total

- 14 September 2020, 15:38 WIB
PSBB Jilid II DKI Jakarta disebut tak perlu lagi menggunakan SIKM.
PSBB Jilid II DKI Jakarta disebut tak perlu lagi menggunakan SIKM. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR BEKASI – Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.

Mulai Hari ini, Senin, 14 September 2020, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta ini dibuat guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang makin meningkat belakangan ini.

Baca Juga: Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Seorang Oknum Polisi Polda Sumatra Utara Ditangkap

Namun demikian, Jawa Barat tidak akan mengikuti keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan PSBB ketat. Gubernur Jawa Barat memutuskan untuk memberlakukan PSBB secara proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Pemprov Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep. 476-Hukham/2020 tentang penerapan PSBB Proporsional untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, sejak 1 September sampai dengan 29 September 2020 mendatang.

Di sisi lain, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebutkan tidak akan menarik rem darurat untuk penanganan Covid-19 saat ini seperti DKI Jakarta yang menerapkan PSBB ketat.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terkena Pasal Penganiayaan Berat

"Tentunya kita tidak ada PSBB lagi. Kita ambil adaptasi saja. Hanya diperkuat pada penguatan pelayanan," tutur Rahmat Effendi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Pojok Bekasipada Senin, 14 September 2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x