PR BEKASI – Alpin Andria atau AA ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
Diketahui kejadian penusukan terhadap Syekh Ali Jaber terjadi di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang, Pusat Bandarlampung pada Minggu, 13 September 2020
Saat itu pendakwah asal Madinah tengah meminta seorang anak maju ke atas panggung untuk melantunkan hafalan Al-Quran.
Baca Juga: Masih Pandemi, Polri Akan Tetap Anggarkan Kebutuhan untuk Pengamanan Piala Dunia dan MotoGP
Namun, tak berselang lama ada seorang pria tak dikenal dengan memakai kaus Timnas Belanda naik ke atas panggung dan menusuknya.
Pasca kejadian itu, para jamaah yang berada di sekitar sana langsung membahwa Syekh Ali Jaber ke pusat kesehatan.
Akibat kejadian itu, pendakwah asal Madinah ini mengalami luka pada bagian atas tangan kanannya dan harus mendapatkan 10 jahitan.
Baca Juga: Berlaku Mulai 14 September 2020, Simak Jadwal dan Aturan Baru Transportasi Umum Selama PSBB Jakarta
Sementara, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan ke polres setempat.