Ditetapkan sebagai Tersangka, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terkena Pasal Penganiayaan Berat

- 14 September 2020, 15:05 WIB
Tangkapan layar video detik-detik Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal di Lampung, Minggu 13 September 2020.
Tangkapan layar video detik-detik Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal di Lampung, Minggu 13 September 2020. /

PR BEKASI – Alpin Andria atau AA ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.

Diketahui kejadian penusukan terhadap Syekh Ali Jaber terjadi di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang, Pusat Bandarlampung pada Minggu, 13 September 2020

Saat itu pendakwah asal Madinah tengah meminta seorang anak maju ke atas panggung untuk melantunkan hafalan Al-Quran.

Baca Juga: Masih Pandemi, Polri Akan Tetap Anggarkan Kebutuhan untuk Pengamanan Piala Dunia dan MotoGP

Namun, tak berselang lama ada seorang pria tak dikenal dengan memakai kaus Timnas Belanda naik ke atas panggung dan menusuknya.

Pasca kejadian itu, para jamaah yang berada di sekitar sana langsung membahwa Syekh Ali Jaber ke pusat kesehatan.

Akibat kejadian itu, pendakwah asal Madinah ini mengalami luka pada bagian atas tangan kanannya dan harus mendapatkan 10 jahitan.

Baca Juga: Berlaku Mulai 14 September 2020, Simak Jadwal dan Aturan Baru Transportasi Umum Selama PSBB Jakarta

Sementara, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan ke polres setempat.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x