Kepolisian dalam keterangannya menyebutkan bahwa pelaku AA akan terancam dikenakan pasal penganiayaan.
"Yang bersangkutan (AA) kita kenakan Pasal 351 Tentang Penganiayaan Berat," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin 14 September 2020.
Baca Juga: Update Harga Emas Senin 14 September 2020, Awal Pekan Stabil di Rp1.070.000
Atas tindakan penusukan itu, dia menyebut pelaku diancam dengan pidana penjara 5 tahun.
"Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara," katanya.
Aksi kriminal itu sempat terekam dibagikan di media sosial dan sempat jadi perbincangan warganet.
Baca Juga: PSBB Total Mulai Dijalankan, SIKM Tetap Tidak Diperlukan
Selain itu kejadian tersebut mendapat kecaman dari pejabat negara diantaranya Wakil Ketua MPR RI, Zulfikri Hasan.
"Mengecam keras penususakan terhadap Syekh Ali Jaber. Saya meminta apara untuk mengusut tuntas motif di balik penusukan ini," tulisnya melalui akun Twitter-nya @Zul_hasan pada 13 September 2020, pukul 20.19 WIB .
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun mencurigai bahwa peristiwa ini sangat mungkin direncanakan dan tidak mungkin dilakukan orang sembaranga.