Berlaku Mulai 14 September 2020, Simak Jadwal dan Aturan Baru Transportasi Umum Selama PSBB Jakarta

- 14 September 2020, 14:50 WIB
Ilustrasi penerapan aturan baru transportasi umum selama PSBB Jakarta.
Ilustrasi penerapan aturan baru transportasi umum selama PSBB Jakarta. /ANTARA

PR BEKASI – Jelang kebijakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai hari ini, Senin, 14 September 2020, fasilitas angkutan transportasi umum mengikuti aturan PSBB tersebut.

Operasional empat moda transportasi modern Jakarta berpengaruh dalam penerapan menerapkan PSBB pada dua pekan ke depan.

Adapun waktu PSBB yang dimumkan oleh Pemprov DKI Jakarta hingga tanggal hingga 27 September 2020.

Dalam aturan yang mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, waktu operasional dan jumlah penumpang transportasi umum hanya diperbolehkan maksimal 50 persen.

Baca Juga: Setelah Beberapa Hari Melemah, IHSG Hari Ini Menguat 0.86 Persen

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Senin, 14 September 2020, berikut aturan empat moda transportasi yang berubah:

1. Transjakarta

Jumlah penumpang dibatasi menjadi 60 penumpang untuk bus gandeng dan 30 penumpang untuk bus besar dengan jaga jarak antarpenumpang minimal 1 lencang tangan.

Baca Juga: Penusukan Syekh Ali Jaber Mustahil Dilakukan Orang Gila, Fahri Hamzah Sebut Rawan Reaksi Balasan

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x