Berlaku Mulai 14 September 2020, Simak Jadwal dan Aturan Baru Transportasi Umum Selama PSBB Jakarta

- 14 September 2020, 14:50 WIB
Ilustrasi penerapan aturan baru transportasi umum selama PSBB Jakarta.
Ilustrasi penerapan aturan baru transportasi umum selama PSBB Jakarta. /ANTARA

Layanan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.

2. KRL

Beroperasi pada pukul 04.00 hingga 21.00 WIB dengan pembatasan setiap kereta hanya diisi 74 oranga atau sekitar 45 persen dari kapasitas kereta.

Baca Juga: Update Harga Emas Senin 14 September 2020, Awal Pekan Stabil di Rp1.070.000

Untuk lansia atau berusia 60 tahun ke atas, setiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk, yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, balita tidak diperbolehkan naik KRL.

3. MRT

Beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antarkereta selama 5 menit pada jam sibuk, dan 10 menit pada jam normal.

Baca Juga: Lepas 392 Juta Lembar Saham, PT Morenza Abadi Perkasa Tbk Melantai di BEI

Jumlah penumpang, yakni 62-67 orang dalam satu kereta dengan mewajibkan penerapan protokol kesehatan.

4. LRT

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah