PATRIOT BEKASI - Aksi kejahatan hipnotis dialami seorang ibu rumah tangga atau IRT (54 tahun) di Tambun, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 23 Januari 2024.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan uang tunai sebesar Rp5.100.000 dan emas 19 gram yang terdiri dari 2 Cincin dan Gelang.
Kronologi kejadian hipnotis bermula saat IRT tersebut pulang dari pasar sekira pukul 11.00 WIB.
Namun saat di jalan, korban bertemu dengan tiga orang yang mengaku berasal dari luar negeri.
Baca Juga: Israel Makin Menggila, Rumah Sakit Gaza di Kota Khan Younis Jadi Sasaran Pengepungan Militer
Mereka mengaku telah tertipu oleh perempuan Indonesia dan meminta pertolongan kepada korban.
Diduga karena terpengaruh hipnotis, korban yang merasa iba kemudian ikut naik ke mobil pelaku.
Saat di dalam mobil, pelaku bercerita bahwa mereka adalah mualaf dan ingin bersedekah di daerah Gedung Juang, Tambun.