PATRIOT BEKASI - Pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pemerasan dan pengancaman yang meresahkan di Jalan Kemang Sari Raya, Bekasi.
Kejadian ini terjadi pada Minggu, 21 Januari 2024 di wilayah Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede Bekasi.
Menurut Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo dua pelaku yang berhasil ditangkap oleh polisi adalah DC dan SY.
Penangkapan dilakukan setelah korban dan warga sekitar berhasil mengamankan para pelaku di lokasi kejadian.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor dan senjata air softgun yang dimiliki oleh pelaku.
"Dua pelaku telah diamankan di Polsek Pondok Gede, beserta barang bukti yang kami amankan dari mereka. Mereka mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek Dwi Haribowo dalam konferensi pers.
Kedua pelaku akan dihadapkan pada Pasal 368 KUHPidana yang berkaitan dengan pemerasan dengan kekerasan.