Polisi Amankan Tiga Pelaku Kasus SPBU di Bekasi Jual BBM Bercampur Air

- 27 Maret 2024, 19:40 WIB
Ilustrasi SPBU di Bekasi.
Ilustrasi SPBU di Bekasi. /Patriot Bekasi/Muhamad Bagja

PATRIOT BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengungkapan terkait kasus SPBU yang menjual BBM bercampur dengan air.

Polisi mengamankan tiga orang, mereka merupakan pekerja di SPBU tersebut.

Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas.

Baca Juga: Longsor Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Empat Orang Ditemukan Tewas

Adapun hukuman pidananya 6 tahun kurungan dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Diberitakan sebelumnya pada Selasa, 26 Maret 2024 sejumlah pelanggan mengadukan adanya SPBU yang menjual BBM bercampur dengan air.

Mereka yang mengadukan adalah para pembeli baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Atas kejadian itu sejumlah pelanggan berdatangan ke lokasi untuk meminta pertanggungjawaban.

Dampak dari BBM bercampur air kendaraan para konsumen mengalami mogok bahkan tank BBM harus dikuras.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x