Hendak Mudik, Ibu Hamil dari Bekasi Jalani Proses Melahirkan di Kereta Api Dibantu Tim KAI

- 11 April 2024, 14:03 WIB
Ilustrasi melahirkan. KAI beri pertolongan ke ibu hamil yang melahirkan di perjalanan mudik dari Bekasi.
Ilustrasi melahirkan. KAI beri pertolongan ke ibu hamil yang melahirkan di perjalanan mudik dari Bekasi. /Pexels/Busranur Aydin/

PATRIOT BEKASI - Tindak pertolongan berhasil diberikan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang terpaksa menjalani proses melahirkan saat dalam perjalanan menggunakan kereta api.

Berdasarkan informasi yang diberikan Pusat Pengendali Pelayanan KAI, penumpang yang melahirkan tersebut bernama Meliana, dan saat kejadian dia bersama sang suami dalam perjalanan mudik menggunakan KA Sembrani relasi Bekasi - Cepu.

Lebih lanjut, kejadian ini dilaporkan oleh kondektur KA Sembrani ke Pusat Pengendali Layanan agar dapat berkoordinasi dengan petugas terkait seperti Pusat Pengendali Operasi Kereta Api (Pusdalopka) 4 Semarang dan Posko Kesehatan Tegal.

Baca Juga: Spesifikasi Redmi Pad Pro, Layar 12 inci, Punya Edisi Khusus Harry Potter?

Harapannya, ibu yang menjalani proses melahirkan di kereta api tersebut dapat segera menerima pertolongan untuk tindakan lebih lanjut yang lebih memadai dan layak.

Ibu itu pun kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Islam Harapan Anda Tegal karena proses melahirkan yang terjadi belum berhasil secara sempurna.

Dengan begitu, diharapkan penumpang tersebut dapat melakukan proses persalinan secara normal dan aman.

Di sisi lain, apresiasi diberikan PT Kereta Api Indonesia pada Tenaga Kesehatan karena telah membantu Ibu yang sedang dalam proses melahirkan di kereta api, serta aksi responsif oleh tim KAI untuk memberikan bantuan.

KAI memberikan imbauan pada penumpang ibu hamil agar melaporkan kondisi ketika boarding atau membawa surat dokter jika hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Dengan begitu, tim dari KAI pun dapat memberikan prioritas keselamatan kepada penumpang ibu hamil.

"Ketentuan untuk ibu hamil untuk melakukan perjalanan KA, wajibkan untuk didampingi satu penumpang dewasa bagi kehamilan 14 s.d 28 minggu, dan bagi usia diatas 28 minggu harus menyertakan keterangan dokter terakhir pemeriksaan kandungan," katanya.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x