Pilkada 2024, Tahap Pendaftaran PPK dan PPS Dibuka KPU Kota Bekasi

- 18 April 2024, 22:04 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024 untuk calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi.
Ilustrasi Pilkada 2024 untuk calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi. /PMJ News/

PATRIOT BEKASI - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, pendaftaran bagi calon Walikota dan Wakil Walikota independen telah diumumkan pembukaannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.

Pembukaan pendaftaran calon Walikota dan calon Wakil Walikota Bekasi di Pilkada 2024 ini merupakan langkah mendorong partisipasi demokratis.

Tujuan KPU Kota Bekasi membukanya agar setiap individu yang hendak ikut berkompetisi secara independen dalam ajang kontestasi Pilkada 2024 ini mendapat kesempatan.

Menurut jadwal, Pilkada Kota Bekasi akan diadakan pada 27 November 2024 mendatang. Terkait dengan pembukaan ini Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Afif Fauzi, menyatakan bahwa proses pendaftaran peserta Pilkada ini merupakan bagian persiapan dalam penyelenggaraan kontestasi yang transparan dan inklusif.

"Saat ini, kami membuka proses rekrutmen bagi badan adhoc atau penyelenggara Pilkada tingkat kecamatan dan kelurahan hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun, untuk petunjuk teknisnya, kami masih menunggu arahan dari KPU RI," tuturnya.

Lebih lanjut, langkah selanjutnya setelah proses rekrutmen ialah dibentuknya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sementara itu, tahap pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi rencananya akan dibuka pada Juni sampai Agustus 2024 mendatang.

Pendaftaran yang pertama dibuka ialah untuk calon independen, lalu berikutnya untuk calon dari partai politik.

Di sisi lain, Afif menyatakan, ada dua calon independen yang sudah datang ke KPU Kota Bekasi terkait syarat pendaftaran.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x