Syarat Ikut Pilkada 2024, Bakal Calon Walikota Bekasi Harus Punya 6,5 Persen Dukungan

- 20 April 2024, 21:59 WIB
ILUSTRASI Pilkada 2024, syarat jadi calon Walikota Bekasi bagi calon independen. *
ILUSTRASI Pilkada 2024, syarat jadi calon Walikota Bekasi bagi calon independen. * /Foto Isitimewa PR

PATRIOT BEKASI – Layanan konsultasi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi bagi pihak-pihak tertentu yang berkeinginan maju dalam ajang Pilkada 2024 sebagai Calon Wali Kota perseorangan atau independen.

Lebih lanjut, KPU sendiri telah menyusun jadwal pencalonan kepala daerah, termasuk juga pihak yang hendak mencalonkan diri untuk maju Pilkada 2024 Kota Bekasi melalui jalur independen atau non partai politik (parpol).

Menurut salinan dokumen Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 mengenai Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai pada 5 Mei 2024.

Baca Juga: Bocor Spesifikasi dan Harga Google Pixel 8a, Identik dengan Pixel 8?

Dikutip dari Rakyat Bekasi, ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa menyatakan, pihaknya tidak membuka secara khusus sesi konsultasi, tetapi jika ada yang hendak berkonsultasi mengenai Pilkada mendatang maka dapat mendatangi kantornya.

Meskipun, dia melanjutkan, pendaftaran jalur independen atau non parpol akan dibuka pada 5 Mei nanti.

Selain itu, Ali menyampaikan bahwa proses pendaftarannya ini memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Salah satunya ialah bakal calon setidaknya wajib mempunyai dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk di Kota Bekasi yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jika daftar DPT ada sebanyak 1.809.574 orang, maka 6,5 persennya ada di angka 117.622.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x