Jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Diperpanjang

- 23 Mei 2024, 19:50 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri pada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 23 Mei 2024.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri pada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 23 Mei 2024. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

PATRIOT BEKASI - Pejabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, menerima Surat Keputusan (SK) Kemendagri perpanjangan masa jabatan kepemimpinan sebagai Pj. Bupati Bekasi di Gedung Pakuan Bandung, Jawa Barat, Kamis, 23 Mei 2024.

Penyerahan langsung diwakilkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin dengan SK Mendagri Nomor 100.1.2.3 -1215 Tahun 2024.

"Selamat atas perpanjangan masa jabatan Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Semoga dapat membawa Kabupaten Bekasi Makin Berani Juara Lahir Batin!

"Semoga senantiasa diberikan kelancaran dalam bertugas untuk kembali membangun Kabupaten Bekasi Makin Berani Juara Lahir," demikian ucapan disampaikan Pemkab Bekasi.

Lebih lanjut, masa tugas Dani Ramdan untuk posisinya sebagai pejabat Bupati Bekasi seharusnya akan berakhir pada 18 Mei 2024 lalu.

Akan tetapi, sesuai dengan surat keputusan perpanjangan posisinya, maka dia pun tetap menjadi Bupati Bekasi.

Sedangkan berdasarkan berita acara pelantikan, jabatan Dani berakhir pada 23 Mei 2024.

Baca Juga: Yuta Gunakan Tubuh Gojo di JJK, Ini Link Baca Jujutsu Kaisen 261 Berbahasa Indonesia

Keterangan itu disampaikan Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Islam 45 Bekasi Harun Alrasyid, pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah