"Memang ini menjadi kondisi yang tidak ideal di Kabupaten Bekasi. Secara aturan, masa jabatan itu disesuaikan dengan SK pengangkatan, jadi dalam konteks di Kabupaten Bekasi, secara de jure sudah terjadi kekosongan jabatan. Harus ada ketegasan dari Kemendagri terkait hal ini," kata Harun Alrasyid saat ditanya soal kekosongan jabatan di Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut Harun mengatakan, tidak ada aturan yang mengharuskan kapan Kemendagri menetapkan pejabat kepala daerah.
Namun, agar roda pemerintahan dapat dipastikan berjalan sebagaimana mestinya, maka pejabat kepala daerah harus ditetapkan sejak awal.***