Jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Diperpanjang

- 23 Mei 2024, 19:50 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri pada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 23 Mei 2024.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri pada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 23 Mei 2024. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

"Memang ini menjadi kondisi yang tidak ideal di Kabupaten Bekasi. Secara aturan, masa jabatan itu disesuaikan dengan SK pengangkatan, jadi dalam konteks di Kabupaten Bekasi, secara de jure sudah terjadi kekosongan jabatan. Harus ada ketegasan dari Kemendagri terkait hal ini," kata Harun Alrasyid saat ditanya soal kekosongan jabatan di Kabupaten Bekasi.

Lebih lanjut Harun mengatakan, tidak ada aturan yang mengharuskan kapan Kemendagri menetapkan pejabat kepala daerah.

Namun, agar roda pemerintahan dapat dipastikan berjalan sebagaimana mestinya, maka pejabat kepala daerah harus ditetapkan sejak awal.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah