Sempat Jadi DPO, Empat Pelaku Begal di Bekasi Ditangkap

- 24 Mei 2024, 20:05 WIB
Ilustrasi begal di Bekasi.
Ilustrasi begal di Bekasi. /Pixabay

Kemudian pada Rabu 22 Mei 2024 tim menemukan lokasi para pelaku yang berada sebuah kos Jl. Kemang Raya Kecamatan Pondok Gede.

Mereka para tersangka adalah berinisial AMB (21 tahun), AK (23 tahun), RF (23 tahun) dan RR (16 tahun).

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor berikut STNK dan BPKB dan 1 bilah senjata tajam.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP, adapun dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah