Kemudian pada Rabu 22 Mei 2024 tim menemukan lokasi para pelaku yang berada sebuah kos Jl. Kemang Raya Kecamatan Pondok Gede.
Mereka para tersangka adalah berinisial AMB (21 tahun), AK (23 tahun), RF (23 tahun) dan RR (16 tahun).
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor berikut STNK dan BPKB dan 1 bilah senjata tajam.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP, adapun dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.***