Di dalam kontrakan tersebut terdapat enam plastik klip bening sabu yang beratnya sekitar 1000 gram, kemudian ditemukan pula 300 butir ekstasi.
Tersangka ternyata menyimpan berbagai narkotika tersebut di dalam teflon bekas yang ada di dapur.
Sementara para tersangka lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Lebih lanjut, Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijeratkan terhadap pelaku EB.
Dia terancam akan mendapat hukuman minimal lima tahun penjara hingga menerima hukuman mati.***