PR BEKASI - Beberapa anggota polisi dinyatakan positif COVID-19 pasca mengamankan demonstrasi penolakan atas pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) beberapa waktu lalu.
Setidaknya ada delapan anggota Polres Metro Bekasi yang dinyatakan positif COVID-19.
Delapan anggota tersebut terdiri dari tujuh anggota Polsek Cikarang Barat, serta satu anggota yang diketahui merupakan Kapolsek Muara Gembong.
Baca Juga: Videonya Banyak Diunggah Ulang , Bernard Dinata Ungkap Cerita Dibalik Lagu 'Untukmu Indonesia'
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan di Bekasi pada Sabtu, 17 Oktober 2020.
"Ada tujuh orang anggota positif COVID-19 di Polsek Cikarang barat, semuanya diketahui pasca demo (UU Ciptaker) termasuk Kapolsek Muara Gembong," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.
Hendra menjelaskan, para personel yang dinyatakan positif diketahui seusai menjalani swab test pada Minggu, 11 Oktober 2020.
Baca Juga: Cegah Kontak Erat di Keluarga, Kabupaten Bekasi Tambah Fasilitas Isolasi Pasien Covid-19
Para anggota polisi tersebut mengikuti tes usap setelah bertugas mengamankan aksi demonstrasi pada 5 sampai 8 Oktober 2020.