Kemenag Siap Terbitkan Naskah Khutbah Jumat, Fadli Zon: Mau Disesuaikan Selera?

25 November 2020, 07:09 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon tanggapi kebijakan Kemenag yang akan siapkan naskah khutbah Jumat. /Instagram/@fadlizon

PR BEKASI – Politisi Partai Gerindra Fadli Zon angkat bicara terkait kebijakan terbaru Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menyiapkan naskah khutbah Jumat.

Melalui Twitternya, Fadli Zon mempertanyakan apakah khutbah Jumat ingin disesuikan dengan selera Kemenag, dalam hal ini mewakili pemerintah.

Menurut Fadli Zon pun kebijakan tersebut dapat mengindikasikan ketidakpercayaan kepada para ulama, kyai, habaib yang menjadi khatib Jumat.

Baca Juga: 25 Quotes dari Tokoh Dunia yang Cocok Dibagikan di Hari Guru Nasional Hari Ini

“Khutbah Jumat mau disesuikan selera @Kemenag_RI? Ini menunjukan paranoid th khutbah, artinya tak percaya pd ulama, kyai atau habaib yg jd khatib,” kata Fadli Zon, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitternya @fadlizon pada Selasa, 24 November 2020.

Lebih lanjut, Fadli Zon menilai bahwa pemerintah terlalu jauh campur tangan terhadap urusan ibadah.

“Terlalu jauh campur tangan pemerintah mengurusi ruang ibadah dan akan timbulkan kegaduhan baru,” ujar Fadli Zon.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan naskah khutbah Jumat sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya.

Baca Juga: Selamat Hari Guru Nasional, Nadiem Makarim Akan Buka Seleksi Guru PPPK Berdasarkan Kebutuhan

Dalam penyusunan khutbah Jumat itu, Kemenag akan melibatkan para ulama dan akademisi yang pakar di bidangnya.

Oleh karena itu, nantinya materi khutbah Jumat yang dihasilkan pun dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, rencana penyusunan khutbah Jumat ini sejalan dengan kebijakan Kemenag untuk menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.

“Kami akan menyiapkan naskah berkualitas dan bermutu dengan tim penulis ahli di bidangnya,” kata Kamaruddin di Jakarta, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Tidak Ada Habisnya, Dewi Tanjung Kini Kirimkan Karangan Bunga Duka Cita ke Rumah Habib Rizieq

Ia menuturkan bahwa para penceramah pun tidak diwajibkan menggunakan naskah khutbah jumat tersebut.

“Naskah yang disusun bisa dijadikan alternatif. Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag,” ujarnya.

Dirjen menuturkan bahwa pelibatan ulama, praktisi, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial.

Adapun sejumlah tema yang akan disusun, antara lain akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, dan masalah generasi milenial.

Baca Juga: Minta Masyarakat Sukseskan Pilkada 2020, Wakil Ketua MPR: Semoga Hasilkan Pemimpin Berkualitas

Lebih lanjut ia yakin apabila naskah yang disusun Kemenag itu terjaga kualitasnya, maka akan digunakan oleh masyarakat.

“Meski bukan keharusan, kalau naskah Kemenag bermutu, baik dari sisi pesan maupun redaksi, pasti akan digunakan oleh masyarakat dan masjid-masjid di Indonesia,” tuturnya.

Ia menilai bahwa khutbah Jumat harus menjadi instrumen untuk memberikan informasi konstruktif kepada masyarakat.

Oleh karena itu, sudah seharusnya Kemenag hadir untuk ikut memfasilitasi keberadaan naskah yang sesuai dengan perkembangan zaman di masyarakat.

“Jadi, khutbah Jumat juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khutbah ini,” tuturnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler