Masih Tak Hadir, Polisi Buka Kemungkinan Jemput Paksa Habib Rizieq Jika Tak Penuhi Panggilan

7 Desember 2020, 19:12 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. /PMJ News

 

PR BEKASI - Habib Rizieq Shihab (HRS) dipanggil oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Namun, hingga saat ini Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu belum terlihat menyambangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan.

Menanggapi HRS yang belum memenuhi panggilan, Polri memastikan akan memberikan penindakan tegas kepada pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) itu apabila tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Baca Juga: AS Siap Berikan Sanksi untuk Belasan Pejabat Tiongkok Terkait Tudingan Pengusiran Legislator

"Sudah jelas apa yang disampaikan bapak Kapolda Metro Jaya jadi tak perlu saya tambah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Senin, 7 Desember 2020.

Menurut Awi, pihaknya akan menindak tegas HRS agar memenuhi panggilan Polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Jadi akhirnya akan menindak tegas HRS agar memenuhi pemeriksaan polisi. Sudah jelas tentunya, nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir," kata Awi, menegaskan.

Baca Juga: Warganet Minta Rekaman Detik-detik Penyerangan Polisi Dibuka, CCTV Sekitar KM 50 Tak Bisa Diakses

Selanjutnya, Awi mengatakan bahwa Polisi membuka kemungkinan akan melakukan tindakan akhir dengan menjemput paksa HRS. Sebab, menurut undang-undang, saksi wajib untuk memenuhi panggilan polisi.

Untuk itu, ia berharap HRS dapat bersikap kooperatif dalam pemeriksaan yang akan dilakukan terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian, karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHAP. Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi," katanya.

Baca Juga: Tembus F1 Musim Depan, Putra Michael Schumacher Lolos dari Maut Usai Alami Kecelakaan Mengerikan

Sebelumnya, sejumlah pejabat daerah juga telah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkit kasus tersebut oleh pihak Kepolisian. Tapi, HRS belum memenuhi panggilan Polisi.

"Sekali ga hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," katanya.

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler