Klaim Hampir Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq di Tempat Netral, Mahfud MD Beberkan Fakta Mengejutkan

12 Desember 2020, 19:57 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD ungkap alasan pemerintah enggan rekonsiliasi Habib Rizieq. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

PR BEKASI – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak ada rencana rekonsiliasi dengan Habib Rizieq.

Mahfud MD menjelaskan bahwa sebelum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu pulang ke Indonesia, dirinya mengaku mengundang kuasa hukum Habib Rizieq untuk berdialog.

Salah satu agenda dialog itu untuk membincangkan upaya menjaga negara dan umat bersama-sama.

Baca Juga: Janji Kawal Proses Hukum Habib Rizieq dengan Adil, DPR: Bagus untuk Hindari Konflik di Masyarakat 

Baca Juga: Sampaikan Permintaan Susi Pudjiastuti, Dedi Mulyadi: Tarik Kapal ke Darat dan Jadikan Museum

Sebenarnya, mlm sblm MRS mendarat, tgl 9 November 2020 jam 19 sy mengundang Tim Hukum MRS (Sugito dan Ari), sy ngajak diatur silaturrahim di tempat netral utk berdialog dgn MRS utk menjaga negara dan umat ber-sama2 demi kebaikan rakyat dan umat,” kata Mahfud MD dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @mohmahfudmd, Sabtu, 12 Desember 2020.

Akan tetapi, Mahfud MD menuturkan bahwa sesampainya Habib Rizieq di Tanah Air, dia malah berpidato dengan lantang minta rekonsiliasi dengan syarat tinggi.

Lanjut Mahfud MD, dia minta minta rekonsiliasi asal membebaskan terpidana teroris dan tersangka lainnya.

Mahfud MD pun tampak kesal dengan sikap yang ditunjukan oleh Habib Rizieq. Akhirnya pemerintah pun menutup pintu rapat-rapat terkait wacana rekonsiliasi dengan pentolan FPI itu.

Baca Juga: Apresiasi Sikap Habib Rizieq, Mardani Ali Sera: Ia Berjiwa Besar meski Ada yang Gunakan Kekuasaan 

Tp apa jawabnya? Hr pertama dia berpidato lantang, ‘Mau rekonsilliasi dgn syarat pemerintah membebaskan terpidana teroris, melepas tersangka tindak pidana dgn nama2 ttt. Loh, blm silaturrahim sdh minta syarat tinggi. Maka sy tegaskan Pemerintah tak berencana rekonsiliasi dgn MRS,” ucap Mahfud.

Usai kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, sejumlah kejadian yang melibatkan dirinya pun mendapatkan sorotan dari publik.

Mulai dari kerumunan dalam acara pernikahan putrinya, video ceramahnya yang dianggap terdapat ujaran kebencian hingga yang terbaru terkait insiden tewasnya 6 Laskar FPI.

Diketahui, saat ini Habib Rizieq tengah diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa dalam pernikahan putrinya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jawab Tanda Tanya Status Kesehatan Habib Rizieq, Yusri Yunus: Beliau Negatif Covid-19 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 9 Desember, 2020.

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib RIzieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler