Terkait Kasus Ibu Dipidana yang Miliki Anak, Begini Penjelasan Kak Seto

1 Januari 2021, 17:57 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. /Instagram.com/@kaksetosahabatanak

PR BEKASI - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyatakan dia banyak mendapat pertanyaan terkait kasus seorang ibu yang menjadi tersangka, dan harus menjalani pemidanaan sementara tersangka tersebut memiliki seorang putri yang masih balita.

Ditanyakan oleh rekan-rekan medianya, pria yang akrab disapa dengan Kak Seto ini ditanya bagaimana nasib putri tersebut.

Menurut Kak Seto, jika putri tersebut masih memiliki ayah maka alangkah baiknya dia tinggal bersama ayahnya.

Baca Juga: Menteri Luar Negeri Iran Sebut Donald Trump Bikin Dalih demi Menyerang Iran

Dibandingkan harus tinggal bersama ibunya di dalam sel, karena diduga sel lapas itu sendiri sudah over capacity.

Dia melanjutkan, lalu bagaimana dengan hak asuh anak yang dimiliki oleh ibu yang menjadi narapidana, karena orang tuanya sendiri sudah berpisah.

Kak Seto menyampaikan agar ada pemindahan hak asuh anak maka lebih baik jika ayahnya mengajukan gugatan baru ke pengadilan untuk mendapatkan hak asuh, sehingga pengadilan akan memutuskannya.

Baca Juga: Aa Gym dan Syekh Ali Jaber Terpapar Covid-19, Ridwan Kamil Kirimkan Doa dan Pesan Menyentuh

Akan tetapi, tanpa ada pemindahan kekuasaan hak asuh pada anak pun seorang ayah diperbolehkan untuk tinggal dan bersama anaknya, hal itu sebagai langkah mengedepankan memberi yang terbaik bagi anak.

Kak Seto mengatakan tidak begitu banyak waktu yang digunakan oleh masyarakat untuk mencermati kondisi anak-anak yang orang tuanya menjadi narapidana. Hingga mengharuskan mereka hidup terpisah dengan orang tua yang menjadi narapidana, terkhusus ibunya.

Diungkapkan Kak Seto bahwa sebagus apapun fasilitas dan layanan dari penjara, tetap saja menjadi tempat yang tidak ideal untuk mengasuh dan membesarkan anak.

Baca Juga: Eks Pentolan FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Boleh, Asal Tidak Melanggar Hukum

Namun, seiring makin banyaknya penghuni lapas dan sebagian dari mereka memiliki status sebagai orang tua, maka sudah sepatutnya mencari jalan keluar.

Jalan keluar itu adalah demi proses tumbuh kembang dari para anak-anak narapidana itu tetap terjaga.

"Kita harus memahami bahwa orang tua bisa bermasalah tak terkecuali masalah pidana. Namun, mohon anak tidak terkena getahnya, anak harus tetap terhindar dari stigma, pelabelan, penghakiman, terkait status orang tuanya," kata Kak Seto.

Baca Juga: Segera Masuk ke Dtks.kemensos untuk Cek Data Penerima Bansos PKH Rp300.000 yang Cair Bulan Ini

Disampaikannya mengenai sebuah riset yang cukup mengejutkan.

Dalam riset tersebut dikatakan mengasuh anak di dalam lapas merupakan opsi yang patut untuk dipertimbangkan.

"Ada beberapa negara yang otoritas lapasnya memperkenankan narapidana, khususnya yang wanita, untuk pulang ke rumah pada pagi harinya. Menyiapkan segala sesuatu untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan anak-anak," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Parodi Lagu 'Indonesia Raya' Ditangkap, Addie MS: Lirik Lagu Diubah untuk Hina Bangsa Sendiri

Kemudian ketika sore para narapidana yang berstatus ibu itu kembali ke lapas.

Selain itu ada kebijakan bagi mereka ibu yang menjadi narapidana yang masih memiliki bayi untuk mengasuh, memberi makan, menyusui, dan melakukan tugas layaknya seorang ibu pada siang hari.

Sementara pada malam hari bayi-bayi mereka dapat dititipkan di semacam penitipan bayi, yang juga dikelola oleh pihak lapas dengan menempatkan perawat dan baby sitter di dalamnya.

Baca Juga: Selain Sering Merasa Haus, Berikut 5 Gejala Diabetes Tipe 2 yang Jarang Disadari

"Mungkin hal ini bisa menjadi pertimbangan dari Direktorat Jenderal Lapas, dengan pendekatan semacam ini ikatan batin anak dan orang tua yang berstatus napi tetap dapat terjaga dan terbina," ucap Kak Seto.

Lalu mengenai hak asuh yang biasanya baru timbul setelah adanya pasangan yang bercerai. Hal itu ditentukan dengan berdasar keputusan dari hakim.

"Bayangkan bahwa sang napi adalah orang tua yang memegang hak asuh atas anak. Mantan pasangan sang napi tersebut bisa saja mengajukan gugatan ke pengadilan agar kuasa asuh dialihkan ke dirinya," katanya.

Baca Juga: F-PDIP Nilai Kinerja Anies Baswedan Buruk, Refly Harun: Mungkin Itu Juga Cerminan di Tingkat Pusat

Kemudian hakim akan menilai dan memberi putusan mengenai hak asuh anak yang akan tetap berada di pihak ibu atau dialihkan ke ayahnya, ke mantan suami atau istri dari napi tersebut.

Kak Seto juga memberi pesan untuk orang tua yang memegang hak asuh, dimohon untuk tidak menutup akses bagi anak untuk tetap dapat menjalin hubungan penuh kasih sayang dengan orang tua yang tidak memiliki hak asuh.

"Betapapun orang tua tanpa kuasa asuh itu seorang narapidana, demikian pula orang tua tanpa kuasa asuh mohon tidak memutus pertalian anak dengan orang tua pemegang kuasa asuh," ujarnya, sebagaiama dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube siKomo x siKopat, pada Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Telah Tiba di Bio Farma, Ridwan Kamil: Kami Jamin Keamanan Proses Penyimpanannya

Kak Seto berpesan untuk orang tua yang memiliki hak kuasa asuh untuk menghormati sekaligus legowo dengan putusan hakim jika pada akhirnya hak asuh tersebut dipindah tangankan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler