Tiga Anggota Pengedar Sabu 5 Kg Ditangkap Polda Sumut, Satu Tersangka setelah Kelabui Petugas

18 Januari 2021, 08:02 WIB
Barang Bukti sabu 5 kg yang diamankan polisi. /Tribrata News

PR BEKASI - Tiga anggota sindikat pengedar sabu 5 Kg di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu  Selatan ditangkap tim Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Dalam kasus pengungkapan peredaran narkoba itu, polisi melibatkan seorang wanita yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ada tiga orang tersangka yang kita tangkap, seorangnya wanita. Keseluruhan barang bukti narkotika yang kita sita 5 Kg sabu, mobil, dan lainnya," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Baca Juga: Sukses Juarai Yonex Thailand Open 2021, Greysia Polii/Apriyani Rahayu: Kami Hanya Ingin Menang

Lebih lanjut, Hadi menuturkan, awalnya petugas melakukan penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan di Desa Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, petugas meringkus wanita PNS atas nama Lydia Agustika alias Lydia (36), warga Jalan Tennis Keluharan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara dan Khairuddin Aman Siregar alias Udin (37), warga Lingkungan Kampung Jawa, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.  

Kemudian di TKP kedua, petugas meringkus Priono alias Supri (43) warga Jalan Durian Desa Suka Maju, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs MU, Pertaruhan Posisi Puncak dan Juara Liga Inggris 2020/2021

"Dari pengungkapan itu disita barang bukti lima bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg, 1 tas ransel hitam, 3 handphone, dan 1 unit mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI," tuturnya.

Hadi menuturkan, pengungkapan itu berbekal informasi masyarakat, mulanya petugas menghentikan mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI yang dinaiki Lydia dan Khairuddin. Kemudian petugas melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 ransel di dalamnya 5 bungkus plastik teh Chna berisi 5 K0g sabu.

 "Kemudian petugas mengejar orang yang diduga sebagai bandar di daerah Desa Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir-Riau dan diamankan tersangka Priono alias Supri," tuturnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Tribata News.

Baca Juga: Janji Hari Pertama Menjabat, Joe Biden Segera Hapus Kebijakan Larangan Masuknya WN Negara Muslim

Hadi menambahkan, tersangka Priono tidak mengaku sebagai bandar sabu, namun mengetahui adanya peredaran sabu di kampung tersebut.

"Sekarang ketiga tersangka masih diperiksa intensif di Mapolda Sumut untuk pengembangan labih lanjut," ucapnya.

Disinggung mengenai seorang tersangka berinisial MB yang berhasil kabur setelah diamankan, Hadi pun mengakui peristiwa tersebut.

Menurutnya, tersangka MB berhasil kabur saat berada di dalam hotel untuk dilakukan pengembangan.

Baca Juga: Gagal Juara di Thailand Open 2021, Praveen Jordan/Melati Daeva: Kami Tak Bisa Mengubah Nasib

"Nah, pelaku yang saat itu bersama petugas di dalam hotel meminta untuk ke kamar kecil. Diduga karena lalai, tersangka kasus narkoba ini pun berhasil melarikan diri," tuturnya.

Hadi menjelaskan, kasus kaburnya tersangka kasus narkoba itu masih dalam penyelidikan dan terus dilakukan pengejaran.

Sementara itu, untuk personel yang lalai saat mengamankan tersangka hingga berhasil melarikan diri sudah menjalani pemeriksaan Propam Polda Sumut.

"Dipastikan personel lalai karena tersangka yang sudah ditangkap dapat melarikan diri. Saat ini kasusnya masih tangani Propam Poldasu," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Tribata News

Tags

Terkini

Terpopuler