Lecehkan Putri Kandung saat Istri Bekerja, Seorang Ayah di Jakarta Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

11 Maret 2021, 09:33 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual seorang ayah berusia 52 tahun terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun di kawasan Koja, Jakarta Utara. /PIXABAY/

PR BEKASI - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menyatakan seorang ayah berinisial DJ (52) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hukuman itu lantaran ia melakukan pelecehan seksual kepada putri kandungnya yang berusia 17 tahun di kediamannya di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Seorang ayah yang seharusnya melindungi anaknya itu justru meluapkan nafsu bejatnya kepada sang anak selama satu tahun.

Saat melakukan aksinya, ia mengaku akan melecehkan putrinya ketika sang istri sedang pergi bekerja lembur di pabrik daerah Cilincing.

Baca Juga: Dalam Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Terdapat Kisah Sedih Nabi Musa AS yang Menangis saat Berjumpa

Baca Juga: Diduga Rem Blong, Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Masuk Jurang Usai Antar Rombongan Ziarah di Sumedang

Baca Juga: Sebut Ada Kedekatan Luar Biasa Jokowi dengan China, Amien Rais: Islamofobia Diberi Angin Buritan

Menurut Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Soeharto mengatakan bahwa di kontrakan mereka, sang istri kerap berangkat kerja di pagi hari pukul 07.00 WIB lalu pulang larut malam sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung tidur.

"Di rumah itu hanya tinggal ibunya yang memang bekerja di salah satu pabrik yang pagi sudah berangkat dan baru kembali ke rumah sekitar jam 10 malam," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 11 Maret 2021.

Andry mengatakan korban baru tinggal di kontrakan tersebut kurang lebih satu tahun. Sebelumnya, korban berinisial J yang masih menduduki sekokah menengah kejuruan itu tinggal bersama nenek dari keluarga istrinya.

Ketika lulus SMP, korban diajak tersangka DJ untuk bersekolah di Jakarta. Hingga akhirnya J menuruti kemauan ayahnya dan menjadi siswa di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jakarta.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka Hari Ini dengan Kuota 600.000 Peserta, Berikut Cara Pendaftarannya

Andry mengatakan tersangka DJ kemudian melakukan pemaksaan kepada korban agar menuruti keinginan seksualnya yang menyimpang ketika sang istri tidak di rumah.

Perbuatan tersangka DJ tersebut dilakukan sejak setahun lalu hingga terakhir pada Sabtu, 6 Maret 2021 lalu.

"Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dilecehkan oleh pelaku," kata Andry.

Kasus pelecahan oleh ayah kandung kepada putrinya itu terkuat saat korban menceritakan aksi bejat ayahnya itu kepada temannya di sekolah karena maerasa benci dengan kelakuan ayahnya.

Baca Juga: Viral Pemuda Korea Hina Wajah Perempuan Indonesia Jelek, Sebut Korea Lebih di Atas Indonesia

Setelah menceritakan ke temannya, akhirnya ibu korban dipanggil dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

Selang dua hari, polisi berhasil menangkap tersangka yang hendak melarikan diri ke wilayah Jawa dengan persiapan yang sudah disediakan sebelumnya.

Atas perilaku bejatnya itu, DJ kemudian dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler