Sebut Langkah Kubu KLB Deli Serdang Semakin Sulit, Jansen Sitindaon: Ini Sudah 2021, tapi Pikiran Masih 2005

14 Maret 2021, 00:21 WIB
Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menilai semakin hari langkah KLB ilegal dan abal-abal semakin berat dalam memenuhi persyaratan. /Tangkapan layar YouTube.com/Najwa Shihab/

PR BEKASI - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengungkapkan Bahia semakin kesini langkah kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) semakin berat.

Hal tersebut demikian, karena Janson Sitindaon menilai bahwa KLB yang diselenggarakan secara ilegal, tente akan sulit memenuhi syrat-syarat wajib bila hais KLB tersebut ingin disahkan.

"Semakin hari semakin berat saja KLB ilegal dan abal-abal memenuhi persyaratan," ucap Jansen Sitindaon.

Jansen Sitindaon menyebut, hal tersebut tentuk tak dipertimbangkan oleh kubu KLB Demokrat Deli Serdang karena pemikirannya yang sudah terlampau kuno.

Baca Juga: Setahun Absen, The Minions Bertekad Beri yang Terbaik di All England 2021

Karena dengan kecanggihan sistem saat ini tentu sulit hasil KLB tersebut dapat disahkan mengingat mudahnya memeriksa kebenaran dari data itu.

"Inilah akibat sudah tahun 2021 tapi pikiran masih 2005. Sekarang semua sudah serba tersistem bos," ujarnya.

Terkait KLB tersebut, Jansen mengingatkan kepada pihak notaris serta pihak penggerak KLB Demokrat Deli Serdang, bahwa pemalsuan keterangan dalam suatu akta memiliki resiko hukum yang besar.

"Bagi Notaris dan pihak yang menyuruh, hati-hati anda memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik. Besar resiko hukumnya," ucap Jansen, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @jansen_jsp, Minggu, 14 Maret 2021.

Baca Juga: Apresiasi Nadiem karena Revisi Peta Jalan Pendidikan, Cholil Nafis: Bagus, demi Indonesia yang Gemilang

Selain Jansen, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga tegas mengunggkapkan bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut tersebut, merupakan KLB yang abal-abal dan ilegal.

Karena kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa mengikuti konstitusi Partai Demokrat yang berlaku.

"Ada yang katakan KLB tersebut bodong dan abal-abal, namun jelas ilegal dan inkonstitusional karena tidak sesuai dan tidak berdasarkan konstitusi Partai Demokrat," kata AHY dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang merupakan konstitusi partai telah disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

AHY mengatakan, dalam konstitusi partai dijelaskan bahwa penyelenggaraan KLB harus disetujui dan didukung minimal 2/3 DPD Partai Demokrat, setengah jumlah DPC Demokrat, dan harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Sementara itu, tiga klausul tersebut tidak dipenuhi para peserta KLB.

Diketahui kisruh Partai Demokrat tersebut semakin mencuat ketika kubu Demokrat yang bersebrangan dengan Ketua Umum AHY, mengadakan KLB Partai Demokrat di The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021 lalu.

Hasil dari KLB Partai Demokrat tersebut, diputuskan bahwa Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

Moeldoko terpilih sebagai ketua umum, usai berhasil memperoleh suara yang lebih banyak dari Marzuki Alie saat proses voting dalam KLB tersebut.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @jansen_jsp

Tags

Terkini

Terpopuler