BPKH Kelola Dana Haji Tembus hingga Rp143,1 Triliun, Berikut Akses Link Laporan Keuangan Haji

7 Juni 2021, 14:22 WIB
Ilustrasi ibadah haji. BPKH mengelola saldo dana haji hingga Rp143,1 triliun berdasarkan laporan tahun 2020. Berikut akses link laporankeuangan haji. /Pixabay/Dinar Aulia


PR BEKASI - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kelola saldo dana haji sebesar Rp143.1 triliun. Data tersebut berdasarkan laporan keuangan dana haji tahun 2020.

Bukan angka yang kecil, dana haji mengalami peningkatan sebesar 15.08 persen dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp124.32 triliun.

Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan yang ditetapkan oleh BPKH tahun 2020 sebesar Rp139.5 triliun.

Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2020, dana yang diinvestasikan sebesar Rp99.53 triliun atau 69.6 persen dan sisanya 30.4 persen atau Rp43.53 triliun terdapat di penempatan bank syariah.

Baca Juga: Ada yang Kaitkan Pembatalan Haji 2021 dengan Datangnya Hari Kiamat, MUI Beri Balasan

Dengan meningkatnya dana kelolaan ini, maka nilai manfaat yang diberikan kepada calon jemaah haji tunggu juga ikut bertambah yakni sebesar Rp7.46 triliun atau bertambah 2.33 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp7.29 triliun.

Sejak tahun 2009, Kementerian Agama telah menempatkan dana haji pada Sukuk Negara dalam bentuk SDHI (Sukuk Dana Haji Indonesia).

Sejak tahun 2017, BPKH juga melakukan investasi dana haji berbasis syariah dalam bentuk SBSN-PBS (Project Based Sukuk). Keduanya yakni dengan akad Ijarah. Hasil pengembangan dari investasi Sukuk Negara telah dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan pelayanan kepada jamaah haji Indonesia.

“Investasi BPKH pada Sukuk Negara sangat bermanfaat untuk pembiayaan kepada pelayanan Jamaah Haji Indonesia dan mengurangi sumber pembiayaan dari APBN,” jelas Kepala BPKH Anggito Abimanyu dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs BPKH pada Senin, 7 Juni 2021.

Baca Juga: Arab Saudi Belum Tentukan Kuota, PAN Heran dengan Keputusan Kemenag yang Batalkan Keberangkatan Haji 2021

Saat pengumuman pembatalan haji 2021 oleh pemerintah pada Kamis, 3 Juni 2021, ia menegaskan bahwa dana jemaah haji Indonesia yang dikelola BPKH aman.

Terkait dengan dana jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2021, pihaknya akan melakukan pengelolaan sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

Sebelumnya, Anggota BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira juga menegaskan bahwa dana kelolaan haji dikelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.

Selain itu BPKH dalam kerjanya mengelola dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh BPK dan diawasi oleh DPR.

Untuk laporan keuangannya bisa diakses publik di laman: https://bpkh.go.id/category/publikasi/laporan-tahunan/.

Tahun 2021 BPKH menargetkan dana kelolaan Rp147 triliun dan nilai manfaat Rp7.8 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan umat.

Dalam waktu dekat, BPKH akan meluncurkan integrasi sistem keuangan haji dengan Kementerian Agama dalam program transformasi digital.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: BPKH

Tags

Terkini

Terpopuler